Trend dan Viral

VIRAL Dosen Universitas Negeri di Lampung Ketahuan Lakukan Asusila dengan Mahasiswinya

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
VIRAL Dosen Universitas Negeri di Lampung Ketahuan Lakukan Asusila dengan Mahasiswinya

TRIBUNHEALTH.COM - Heboh seorang dosen di Lampung ketahuan melakukan asusila dengan mahasiswinya.

Aksi keduanya diketahui warga dan langsung di gelandang ke Polda Lampung.

Mulanya, dosen dan mahasiswi ini ketahuan warga sedang melakukan tindakan asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Diketahui oknum dosen tersebut berinisial SHD (31).

Pasalnya, SHD mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung.

Sedangkan mahasiswi yang melakukan asusila bersama SHD berinisial VO (22) yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

Baca juga: Beasiswa Karawang Cerdas 2023 untuk Siswa SMP, SMA Sederajat dan Mahasiswa, Ini Jadwal dan Syaratnya

Menanggapi kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan kronologi kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Dilansir dari laman TribunBengkulu.com, Umi mengatakan jika kronologi insiden ini pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

Baca juga: WASPADA Cuaca Ekstrem Rabu, 11 Oktober 2023, BMKG: 15 Daerah Angin Kencang, 11 Daerah Hujan Lebat

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

Baca juga: Pengguna Ponsel Harus Terapkan Tips Ini untuk Menjaga Kesehatan Mata

Diserahkan ke Polda Lampung

Polda Lampung menerima penyerahan dari warga terhadap oknum dosen dan mahasiswi atas perbuatan tindak asusila.

Oknum dosen tersebut diamankan oleh warga sekitar rumahnya beserta Ketua RT karena melakukan tindak asusila bersama mahasiswi.

Selanjutnya Polda Lampung memproses aduan masyarakat itu terhadap oknum dosen tersebut.

Halaman
12