TRIBUNHEALTH.COM - Jangan sampai terlewatkan, pemerintan Kabupaten Karawang menyelenggarakan program beasiswa Karawang Cerdas tahun 2023.
Beasiswa Karawang Cerdas 2023 terbuka untuk siswa SMP dan SMA/sederajat, serta mahasiswa yang merupakan warga Kabupaten Karawang.
Terkhusus tingkat SD, pendaftaran beasiswa hanya untuk tahap lanjutan.
Menurut informasi yang dihimpun, pendaftaran beasiswa Karawang Cerdas 2023 dibuka mulai tanggap 9-31 Oktober 2023.
Pendaftaran beasiswa ini bisa dilakukan dengan klik laman https://beasiswacerdas.karawangkab.go.id/.
Melansir unggahan akun Instagram Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, inilah persyaratan dan jadwal seleksi beasiswa Karawang Cerdas 2023:
Baca juga: WASPADA Cuaca Ekstrem Rabu, 11 Oktober 2023, BMKG: 15 Daerah Angin Kencang, 11 Daerah Hujan Lebat
Persyaratan beasiswa Karawang Cerdas 2023
Adapun persyaratannya dilansir dari laman Tribunnews.com, yaitu:
- Syarat Tingkat SMP Negeri Jalur Prestasi Juara Umum
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa yang bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang
4. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum I, II, dan III pada semester genap kelas VIII dan IX dilegalisasi oleh sekolah
5. Surat keterangan aktif dari sekolah
Baca juga: Pengguna Ponsel Harus Terapkan Tips Ini untuk Menjaga Kesehatan Mata
- Syarat Tingkat SMA Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Surat keterangan aktif dari sekolah
- Syarat Tingkat SMA Jalur Tahfiz Qur'an
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa SMA sederajat bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta
4. Mempunyai sertifikat dan/atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh sekolah/yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 5 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang
5. Surat keterangan aktif dari sekolah
6. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia
Baca juga: Waxing Bulu Kemaluan Terlalu Sering Bikin Kelembapan Terganggu, Dokter Sebut Infeksi Mudah Masuk
- Syarat Tingkat SMA Jalur Paskibraka
1. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
2. Warga luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari sekolah
3. Mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional
- Syarat Tingkat SMA Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa yang memiliki keterbatasan antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit
4. Siswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto
5. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
6. Siswa yang bersekolah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang
Baca juga: Jangan Tunggu Nanti, Hentikan Bullying Sekarang Juga!
- Syarat Tingkat SMA Jalur ASN/TNI/Polri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
6. Surat rekomendasi dari atasan langsung
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
Baca juga: Pertamina Tak Layani Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code, Klik Link Ini untuk Daftar
- Syarat Tingkat SMA Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang
2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu
3. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat bersekolah di SMA Sederajat
4. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA Sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
5. Khusus untuk siswa SMA Sederajat yang menjadi tim Porda Karawang/PON Jawa Barat/Nasional yang bersekolah di dalam dan di luar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
6. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
Baca juga: PANIK Lucinta Luna Ketahuan Bencong Akibat Ulah Nakal Boy William di Tempat Ekstrem
- Syarat Tingkat SMA Jalur Prestasi Juara Umum
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
3. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum kelas 11/12 di jurusannya dan dilegalisasi oleh sekolah
4. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Tahfiz Qur'an
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mempunyai sertifikat dan/atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh sekolah/yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 10 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang
4. Mahasiswa yang berkuliah di luar Kabupaten Karawang pada Perguruan Tinggi berstatus negeri atau swasta
5. Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
7. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia
Baca juga: Peran Penting Suami saat Istri Hamil, dr. Boyke Sebut Istri Tak Boleh Stres Akibatnya Bisa Berbahaya
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
5. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Perguruan Tinggi di Luar Negeri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora.
IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sains dan teknologi.
4. Fotokopi passport mahasiswa yang dibuktikan dengan stempel kedatangan di negara tempat mahasiswa tersebut berkuliah
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Tutup Hari Ini, Mungkinkah Waktu Registrasi Diperpanjang?
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dam SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto
5. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
7. Mahasiswa yang kuliah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur ASN/TNI/Polri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
6. Surat rekomendasi dari atasan langsung
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
8. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Baca juga: Resep Tradisional Ampuh Atasi Cacar Air, dr. Zaidul Akbar Sarankan Campurkan Bahan-bahan Ini
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora.
IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sains dan teknologi.
4. Mahasiswa yang kuliah di luar Kabupaten Karawang di perguruan tinggi berstatus negeri
5. Surat keterangan masih aktif dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
- Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu
3. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat berkuliah di perguruan tinggi
4. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA Sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
5. Khusus untuk siswa SMA Sederajat yang menjadi tim Porda Karawang/PON Jawa Barat/Nasional yang bersekolah di dalam dan di luar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
6. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
8. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Baca juga: POTRET CANTIK Ponakan SYL, Ternyata Puteri Indonesia 2011 dan Suami Menjabat Kapolrestabes Semarang
Jadwal Program Beasiswa Karawang Cerdas 2023
1. Pendaftaran: 9 - 31 Oktober 2023
2. Pengiriman berkas persyaratan ke panitia verifikasi: 9 Oktober - 2 November 2023
3. Pengumuman penerima: 20 November 2023
4. Pencairan dana: Desember 2023
Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Karawang Cerdas 2023 dapat dilihat pada akun Instagram @kesrasetdakabkarawang dan laman https://s.id/karawangcerdas.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Tribunnews.com)
Baca berita lainnya di sini.