Trend dan Viral

Buntut Kasus CPNS Bodong yang Menjerat Olivia Nathania, Nia Daniaty Digugat Rp 8,1 Miliar

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty disebut langsung menghilang setelah aksinya ketahuan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca juga: Buntut Tarik Sumbangan Jutaan ke Murid, Kepsek SMPN 1 Ponorogo Resign, Dapat Pujian dari Bupati

Korban Tuntut Nia Daniaty Ikut Diseret

Soal mengapa Nia Daniaty ikut terseret dalam gugatan tersebut, ia diduga sudah mengetahui permasalah ini namun tidak terbuka.

"Karena selama ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan ibu Nia Daniaty."

"Sampai sebelum kasus ini dilaporkan para korban sudah menemui beliau untuk meminta membantu menjembatani permasalahan ini sampai selesai."

"Namun ternyata ibu Nia Daniaty hanya menjanjikan saja, tidak ada titik temu dan realisasinya."

"Jadi kami menarik ibu Nia Daniaty karena, kami menganggap ibu Nia Daniaty mengetahui permasalahan ini, perbuatan yang dilakukan oleh sang anak," beber Desi Hadi Saputri.

Baca juga: Bisa Bakar Lemak dan Mengandung Antioksidan, dr. Zaidul Akbar Paparkan Cara Minum Kopi yang Benar

Desi Hadi Saputri menyampaikan pasalnya Nia Daniaty akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Karena bu Nia Daniaty menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."

"Tadinya beliau menjanjikan akan mempertemukan Olivia dengan korban, namun saat hari H didatengin gak ada sama sekali," ujar Desi Hadi Saputri.

Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban tak sesuai dengan tuntutan.

"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” ujar Desi Hadi Saputri.

Baca juga: Ingin BAB Lancar? dr. Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Minuman Ini Pagi dan Malam, Buktikan Khasiatnya

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Serambinews.com)(Tribunhealth.com)