Trend dan Viral

Aniaya Pacar hingga Meninggal, Anak Anggota DPR RI Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Ilustrasi penganiayaan terhadap pacar, tersangka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara

Tersangka kemudian memberikan napas buatan. Namun saat itu korban tidak bergerak.

Akhirnya, tersangka membawa kekasihnya ke Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya.

Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.

Polisi kemudian menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Korban Tinggalkan Putri Kelas 5 SD

Dini Sera Afrianti (29) tewas diduga dianiaya pacarnya yang merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial RT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).

Ketua RT 12/04 Desa Babakan, Saepudin mengungkapkan, Dini memiliki satu anak yang saat ini masih duduk di kelas V SD.

"Punya anak satu, umurnya 12 tahun, sekolah SD di sini," ujar Saepudin, Jumat.

Saepudin mengatakan, Dini berstatus janda dan sudah lama meninggalkan anaknya dan orangtuanya di Sukabumi.

"Informasi itu dari keluarga. Dua bulan yang lalu ada komunikasi di Surabaya dan ingin pulang ke Sukabumi. Ternyata sekarang pulang keadaan meninggal," tuturnya.

Baca juga: Resep Wedang Ala dr. Zaidul Akbar untuk Sembuhkan Sakit Kepala saat Cuaca Panas

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Serambinews.com)(Tribunhealth.com)