Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, bahwa perayaan teresebut memang menuai pro kontra.
Di satu sisi pawai sound dengan suara kerasa dapat menganggu kenyamanan warga masyarakat, namun di sisi lain kegiatan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca juga: Nyeleneh, Dosen Aceh Minta Dipanggil Yang Mulia, Mahasiswa Dilarang Keras Panggil Pak
"Kalau kita lihat di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, banyakan warga yang suka. Karena ekonominya bergerak. Ini kan berkaitan dengan pandemi, makanya Satpol PP dan kepolisian memberikan rekomendasi," ujar Firmando.
Meskipun diberikan kelonggaran untuk menggelar pawai sound system, pihak Satpol PP tidak akan lengah begitu saya.
Bilamana kegiatan tersebut justru banyak mendapat penolakan dari masyarakat, tentu saja akan dilakukan evaluasi.
"Kalau ada yang bertentangan dengan masyaeakat, nanti akan kami evaluasi," imbuhnya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, karena untuk pemberian izin melakukan pawai sound system harus mendapatkan izin dari polisi.
"Kami bersama-sama dengan kepolisian akan saling melakukan koordinasi," sebutnya.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menambahkan, bahwa pihak kepolisian tidak memberikan larangan pawai sound system.
Sama halnya dengan Satpol PP, selama kegiatan tersebut tidak menuai kontra dengan masyarakat, maka boleh dilakukan.
"Dari kapolres jelas, jika cek sound system tidak ada masalah ya tidak apa-apa," kata Taufik.
Namun, ia menekankan bagi pihak penyelenggara pawai untuk tidak menampilkan aksi erotis maupun tindakan tidak senonoh.
Bahkan, Taufik menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak serta merta memberikan perizinan bagi warga yang ingin mengajukan pawai sound system.
"Melalui polsek dan jajaran akan memilah dan memilih mana yang layak untuk mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian," tukasnya.
(TribunHealth.com)