AKP Septa menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.
N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.
"Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar 4 jutaan saja setiap bulannya," terang AKP Septa
Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Tips Ala dr. Zaidul Akbar untuk Hilangkan Rambut Beruban, Konsumsi Air Rebusan Ini Ampuh Atasi Uban
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribun-medan.com)(Tribunhealth.com)