Ari menambahkan ia baru 4 bulan bekerja dengan Sutimin.
Awal keduanya kenal melalui media sosial, dan kemudian Sutimin menawarkan kepada Ari untuk menjadi karyawan sebagai seorang sopir.
Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan dan driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.
"Sudah sekitar 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.
Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang.
Ari kini terancam dipenjara selama 7 tahun, usai menguras habis isi ATM miliknya majikannya.
Baca juga: Tips Ala dr. Zaidul Akbar untuk Hilangkan Rambut Beruban, Konsumsi Air Rebusan Ini Ampuh Atasi Uban
Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Serambinews.com)(Tribunhealth.com)