TRIBUNHEALTH.COM - Seorang sopir pribadi anggota DPRD Sragen nekat menguras uang di ATM milik majikannya.
Pelaku menguras uang dari ATM milik korban nyaris Rp 50 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
Pelaku bernama Mukari Djalling alias Ari (35).
Pelaku menguras isi ATM milik majikannya Sutimin, anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ari pun mengaku hal tersebut ia lakukan secara sengaja.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Peserta Dapatkan Uang Rp 3,5 Juta hingga Insentif
"Iya, saya sengaja (mengambil isi ATM)," katanya saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (21/9/2023) yang dilansir TribunHealth melalui Serambinews.com.
Ari merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan.
Ari telah mengambil uang dari ATM milik Sutimin sebanyak Rp 41.541.000.
Ari menerangkan awalnya ia hanya menarik uang sebanyak Rp 15.000.000, sedangkan sisanya ia kirim ke rekening pribadinya.
Ia hanya menyisakan uang sebesar Rp 50.000 di ATM milik korban.
Sementara ini, uang hasil curian itu baru digunakan Ari memperbaiki sepeda motor yang juga dicuri dari Sutimin.
"Uangnya untuk perbaikan sepeda motor, membeli ban sepeda motor, perbaikan stir, cutting motor, sepeda motornya milik Bapak Sutimin, Yamaha Aerox," jelasnya.
Baca juga: Cerita Aiptu Panut CLBK di Usia 57 Tahun dan Bakal Nikahi Kekasihnya, Sempat Putus Komunikasi
Sebelumnya, Ari mengetahui PIN ATM milik Sutimin setelah diminta untuk mengambil uang di bank.
Setelah mengambil uang senilai Rp 10.000.000 sesuai permintaan Sutimin, Ari memberikan uang beserta kartu ATM yang telah ditukarnya.
Ia lantas kabur dengan menggunakan sepeda motor milik Sutimin.
Sepeda motor tersebut langsung dimodifikasi dengan harapan tidak ketahuan.
Kemudian, barang-barang hasil curian itu, terutama uangnya akan digunakan untuk modal hidup di Karawang, Jawa Barat.
"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi, sepeda motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari," jelasnya.
"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan, selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mau mengembalikan," ungkapnya.
Baca juga: BSU 2023 Kapan Cair? Berikut Info Menaker dan Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id
Baru bekerja 4 bulan