Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Baca juga: Pengantin Pria Kabur di Hari Pernikahan, Sosok Ayah Terpaksa Gantikan Putranya Jalani Akad Nikah
Penjelasan PT. PHC
PT. PHC Surabaya angkat bicara terkait kasus penipuan yang dilakukan Susanto, pria lulusan SMA yang sempat dua tahun menjadi dokter di klinik yang dioperasikan RS PHC.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/9/2023), Direktur Utama RS PHC dr Sunardjo menegaskan Susanto tidak pernah sekali pun ditempatkan untuk melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.
Susanto, menurut dia, adalah pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di Klinik K3 pada perusahaan yang beroperasi di Area Jawa Tengah (Jateng)
"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelas dia.
Pihaknya meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut dan berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan medis kepada pasien.
"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," jelasnya.
Baca juga: Heboh Pernikahan Anak Di Bawah Umur, Bocah SD Sudah Jadi Pasangan, Diduga Hasil Perjodohan Orangtua
3 karyawan disanksi
Selanjutnya, PT PHC memberikan sanksi kepada tiga orang karyawan yang meloloskan Susanto.
Manajer SDM PT PHC, Dadik Dwirianto mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan tim HRD dan dokter dari RS PHC. Mereka bertugas melakukan interview kepada Susanto, 2020 silam.
"Sanksi teguran tertulis, ada tiga orang, dua dari tim HRD sama dokter satu dari RS PHC," kata Dadik, ketika ditemui di kantor PT PHC, Rabu (13/9/2023).
Tim yang bertugas mewancarai dan memberikan tes psikologi tidak menyadari kejanggan. Susanto pun lolos dan bekerja di klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Bahkan yang wawancara seorang dokter dan secara general menjawab masalah medis, mungkin secara umum. Tapi Klinik OHIH terlalu terlalu mengarah tindakan kekhususan," jelasnya.
Dadik mengungkapkan, Susanto ketika mendaftar mengganti identitasnya menjadi seorang dokter umum bernama dr. Anggi Yurikno. Dia bertugas untuk memeriksa para karyawan sebelum bekerja.
"PHC itu membawahi beberapa layanan rumah sakit, layanan klinik medis. Pelaku ini direkrut dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di klinik OHIH bukan di rumah sakit," ucapnya.
Baca juga: Nasib SDN yang Hanya Memiliki 2 Murid Baru, Jika Tak Masuk Semua, Guru Bingung Ngajar Siapa
Residivis penipuan
Sementara itu, Corporate Secretary PT. PHC Surabaya, Imron Soewono menemukan fakta bahwa Susanto merupakan resedivis. Hal itu diketahui ketika Susanto melakukan perpanjangan kontrak di bulan April-Mei 2023.
Ketika itu, pihak PT PHC tengah mencari informasi mengenai nama samaran yang digunakan oleh Susanto, yakni dr Anggi Yurikno. Akhirnya ditemukan identitas asli pria lulusan SMA tersebut.
"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," kata Imron, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (13/9/2023).
Bahkan, kata Imron, Susanto pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Kalimantan. Selain itu, pria tersebut tercatat sempat menjadi direktur salah satu rumah sakit.