TRIBUNHEALTH.COM - Pilu seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur mengalami trauma akibat dicabuli ayah tirinya yang berinisial G (40).
Muhammad Ari yang merupakan penasihat hukum keluarga korban menutukan jika korban dicabuli selama tiga tahun sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP).
Tindakan G terungkap usai korban menghubungi ayah kandungnya jika ia tak ingin lagi tinggal bersama ibu kandung dan pelaku.
"Dicabuli dari sejak SD sampai SMP, terakhir diduga dilakukan saat bulan puasa Ramadan (tahun 2023)," kata Ari di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Jangan Takut Donor Darah! Ada Beragam Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan
Terpantau dari laman TribunJakarta.com, belum diketahui secara pasti sudah berapa kali korban dicabuli oleh pelaku G.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan korban kepada sang ibu sambungnya, pencabulan terjadi di rumah tempat korban tinggal.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma berat.
Baca juga: 50 Pengacara Asal Aceh Siap Kawal Kasus Imam Masykur, Tim Advokasi Surati Presiden
Bahkan dalam kesehariannya, korban kerap murung dan belum bisa bermain dengan teman-teman sebaya selayaknya anak-anak yang lain.
"Yang membuat kami geram, korban adalah calon hafidzah Al-Qur'an, Insya Allah. Ayah kandung mempercayakan kepada ibunya, kepada ayah tirinya, untuk dirawat justru didzalimi," ujarnya.
Ari menuturkan korban telah melakukan visum untuk proses pembuktian tindak kekerasan seksual, dan visum kejiwaan guna pembuktian trauma dialami korban akibat ulah G.
Pihak keluarga berharap G dapat segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: 5 Pria Tega Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap, Salah Satu Kakak Ipar Buntut Terlilit Utang
"Kita berharap segera ditahan agar korban segera melupakan. Kalau sudah ditahan, disidangkan, korban melupakan kejadian dan meneruskan hingga bisa tumbuh dewasa," tuturnya.
Terkait kasus, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyatakan penanganan kasus pencabulan dilakukan G sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menuturkan pihaknya juga sudah memberikan bantuan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Baca juga: VIRAL Noviana Kurniati, Wanita Labrak Rocky Gerung di Mabes Polri, Gunakan Kaos Bertuliskan Ini
"Sudah (naik penyidikan). Kita sudah bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kita bantu korban, jangan sampai ada celah sedikitpun buat terlapor (G)," kata Sri.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunJakarta.com)
Baca berita lainnya di sini.