TRIBUNHEALTH.COM - Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka.
Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau laman https://sscasn.bkn.go.id.
Menurut jadwal resmi yang telah dirilis, pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September mendatang.
Penting diingat bahwa pendaftaran seleksi CPNS dapat dilakukan setelah calon pelamar memiliki akun SSCASN.
Dalam proses rekrutmen CPNS 2023, terdapat beberapa dokumen yang wajib diunggah oleh pelamar ke laman resmi SSCASN.
Baca juga: Sudah Siap Daftar CPNS dan PPPK 2023? Pertimbangkan 4 Hal Ini Agar Tak Menyesal
Tata cara pendaftaran CPNS 2023
Dilansir dari laman Kompas.com, pada seleksi CPNS 2023 satu pelamar hanya diperkenankan mendaftar satu jabatan sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Untuk mendaftar CPNS, diperlukan akun SSCASN yang dapat dibuat dengan cara berikut ini:
- Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Isi data yang diperlukan, seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email aktif, dan kode captcha
- Klik Lanjutkan, lalu isi data-data yang diperlukan dan ikuti petunjuk yang ada.
Baca juga: Olahan Telur Sehat Ala dr. Zaidul Akbar dan Rasakan Khasiatnya untuk Kesehatan Tubuh
Setelah mempunyai akun SSCASN, login ke laman SSCASN untuk mendaftar dengan memilih formasi jabatan yang sesuai kualifikasi masing-masing pelamar baik dari segi umur, latar belakang pendidikan, maupun persyaratan lainnya.
Perlu menjadi informasi, hingga artikel ini ditayangkan, portal SSCASN untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 belum dibuka.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Jelaskan Waktu Terbaik untuk Tidur Malam hingga Alasan Pentingnya Mematikan Lampu
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Telah diumumkan sejumlah syarat administrasi yang dapat disiapkan peserta sembari menunggu pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka.
Adapun dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam sistem SSCASN untuk mendaftar CPNS yaitu:
1. KTP atau surat keterangan dari Dinas Kepndudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil)
2. Ijazah
3. Akta kelahiran
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Transkrip nilai
6. Daftar riwayat hidup
7. Foto terbaru dan lainnya.