Trend dan Viral

Nasib Guru di Lamongan yang Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meksi Sudah Tidak Mengajar

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Buntut Panjang Kasus Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi, Dikecam KPAI Meski Sudah Tak Ngajar.

TRIBUNHEALTH.COM - Kasus guru di Lamongan botaki siswi sebanyak 19 orang karena tak pakai ciput hijab berbuntut panjang.

Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengecam tindakan guru berinisial EN itu.

Melansir TribunJatim, komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodasi Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

Baca juga: Dilamar Muridnya Sendiri, Guru Madrasah Ini Risih Akhirnya Blok Nomor dan Kini Pindah Sekolah

"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).

Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.

Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya. Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.

"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.

KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.

Baca juga: Begini Kondisi Kejiwaan 19 Siswi di Lamongan usai Dibotaki Bu Guru, Kepsek Tangisi Sikap Orangtua

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris.

Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, oknum guru EN telah mendapatkan sanksi atas insiden pembotakan 19 siswi.

Yakni, dinonaktifkan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Dinas Pendidikan Lamongan.

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan. Tidak tahu sampai kapannya," ujar Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto, Selasa (29/8/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Menurut Harto, guru EN sudah lama menjadi guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah tersebut.

EN diketahui melakukan aksi demikian lantaran 19 siswi yang berhijab tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput.

Harto menyebut, kejadian ini bermula saat siswa kelas IX hendak pulang, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Mengharukan, Orangtua Wakilkan Wisuda Mendiang Anak, Wisudawan Terbaik IPK 3,93, Lulus Tanpa Skripsi

EN memperingatkan para siswi untuk mengenakan dalaman kerudung.

Namun ada sejumlah siswi yang tidak pakai ciput saat pulang, dan EN melakukan pembotakan itu.

Halaman
12