Trend dan Viral

Imbas Video Tertawakan Proses Upacara HUT RI ke-78, Mayang Lucyana Resmi Dilaporkan ke Polisi

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Mayang Terancam Penjara Imbas Tertawakan Hormat saat HUT RI

TRIBUNHEALTH.COM - Buntut menertawakan momen upacara HUT RI beberapa waktu lalu, Mayang Lucyana resmi dilaporkan ke polisi.

Dalam video yang diposting oleh teman Mayang, Lolly terlihat jika Mayang dan teman-temannya menertawakan proses upacara.

Kini video tersebut beredar luas di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, Mayang dan teman-temannya banjir komentar dan kecaman dari warganet.

Mayang dan teman-temannya dinilai telah mengejek acara sakral.

Bahkan ahli pakar hukum sekaligus terlapor, Jaenudin resmi melaporkan Mayang ke polisi.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Memilih Madu yang Baik Sesuai Gambaran di Al-Quran

Sebelumnya, Mayang telah dilayangkan somasi terbuka terkait video yang viral itu oleh Jaenudin.

"Somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya, lewat media juga dan hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke polda Metro Jaya," ujar Jaenudin dilansir dari Youtube Cumicumi, Minggu (27/8/2023).

Nasib Mayang adik mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI (sripoku)

Dilansir dari laman TribunBengkulu.com, Jaenudin mendatakan atas laporannya tersebut pihak kepolisian telah menerima laporan dengan baik.

"Akhirnya laporan sudah diterima dengan dugaan penghinaan ataupun merendahkan simbol-simbol negara,"ungkap Jaenudin.

Menurut Jaenudin dalam video yang viral tersebut terdapat unsur mengejak yang dilakukan baik Mayang dan Lolly terlebih ketika penghormatan bendera merah putih.

"jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara UU No 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar" jelasnya.

Baca juga: Udara Dingin Tidak Meningkatkan Gairah Seksual, Dokter: Justru Membuat Seseorang Depresi

Ditanya soal hal itu hanya candaan dan tanpa unsur disengaja, Junaedi mengatakan jika hal yang dilakukan oleh Mayang dan teman-temannya tidak dibenarkan.

"Siapapun itu atau mungkin itu hanya bercanda atau masalah attitude, apakah itu dibenarkan? dan apakah semua orang boleh memperlakukan seperti itu, kita kembali bertanya, kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Junaedi.

Junaedi juga mengatakan jika hal kecil yang seperti ini tidak ditindak secara tegas dikhawatirkan akan ada kejadian serupa yang mengejek momen sakral.

"Apalagi sampai tidur-tiduran, ketawa-ketawa dan kita harus hormat pada lambang negara kita," ungkapnya.

Jaenudin juga berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas akan kasus ini, jika kasus ini ditolerir makan ditakutkan akan ada kejadian serupa yang akan dilakukan oleh orang yang berbeda.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk pelaporan kasus ini, Junaedi mengatakn pihaknya membawa video ketika Mayang dan teman-temannya menertawakan proses upacara HUT RI.

"Yang pasti video yang kita dapat dari media sosial ya walaupun nanti video asli juga harus ada tapi kan memang itu bukan ada pada kita tapi ada pada mereka," ujarnya.

Junaedi mengatakan jika sebenarnya kasus ini bisa dijadikan dua laporan dimana laporan tentang ITE dan penghinaan lambang negara.

Halaman
12