Korban datang bersama perwakilan dari kantor ke Pos Polisi setelah keduanya berbicara dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan jalur hukum.
"Tidak beberapa lama korban bersama perwakilan dari pihak kantor datang ke Pos Pol. Setelah dibicarakan kedua pihak, korban tidak ingin melanjutkan ke jalur hukum," kata Syarifah.
Syarifah juga menjelaskan bahwa berdasarkan mediasi, korban memaafkan AAE atas tindakan penganiayaannya karena penyebabnya adalah kesalahpahaman yang timbul akibat penyakit epilepsi yang kambuh pada pelaku.
Proses mediasi ini juga disaksikan oleh anggota Polsek Cakung yang bertugas di Pos Polisi Sub Sektor Kawasan Industri Pulogadung.
(TribunHealth.com)