TRIBUNHEALTH.COM - Berikut info terbaru rekrutmen CPNS 2023.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada September tahun ini.
Melansir Serambinews, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka 8.095 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Melansir unggahan di akun Instagram resminya @kejaksaan.ri, Sabtu (12/8/2023), Kejaksaan menyediakan 7.846 formasi untuk CPNS dan PPPK sebanyak 249 formasi.
"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis Kejaksaan RI.
Baca juga: Berikut Link Pendaftaran CPNS 2023, Cek Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1 dan Cara Daftarnya
Dari jumlah tersebut, rincian formasi CPNS Kejaksaan terdiri dari:
1. Jaksa: 2.000 formasi
2. Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi
3. Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
4. Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Sementara itu, 249 formasi untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter dan perawat.
Adapun pembukaan rekrutmen CPNS Kejaksaan RI akan dibuka pada September 2023 mendatang, bersamaan dengan instansi lainnya.
Baca juga: INFO CPNS: Pendaftaran Mulai 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Alur Penerimaan CPNS 2023 & PPPK
Syarat Daftar Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023
1. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Khusus untuk calon jaksa, umur maksimal 27 tahun
3. Minimal IPK 3,00 (khusus jaksa) S-1 Hukum (khusus jaksa)
4. Lulusan SMA sederajat (pelayan barang bukti dan penjaga tahanan)
5. Minimal tinggi badan perempuan 155 centimeter dan laki-laki 160 centimeter
6. Memiliki berat badan ideal.
Baca juga: Perubahan Formasi CPNS 2023, dari 1.030.751 hanya Disetujui Pemerintah 572.496, Berikut Rinciannya
Cara Daftar Rekrutmen CPNS 2023
Untuk mendaftar akun ke SSACSN untuk daftar CPNS dan PPPK, caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
 Baca tanpa iklan
							Baca tanpa iklan