TRIBUNHEALTH.COM - Senter terdengar kabar seorang pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Buntut aksinya tersebut, pria berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam 5 tahun penjara.
Kini, RH telah diamankan oleh petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.
Pasalnya RH terancam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dilansir dari laman Wartakotalive.com, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah menerangkan jika RH ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/08/2023).
Baca juga: Karyawan PT KAI Diduga Teroris, Terungkap Pendukung ISIS dan Rutin Berlatih Tembak 2 Bulan Sekali
Rupanya, kasus yang dialami RH ini mencuri perhatian Hotman Paris, pengacara kondang asal Indonesia.
Hotman Paris siapkan tim pengaca Hotman 911 untuk bela RH.
Hotman Paris buka suara pada Minggu (13/8/2023).
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.
“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.
Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilahkan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.
Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 8 Provinsi hingga Desember 2023, Ini Jadwal Selengkapnya!
“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.
Sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo.
Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.
Baca juga: Yuk Sarapan! Ini Menu Sarapan Kilat Cuman Butuh 5 Menit
"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.
Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.