TRIBUNHEALTH.COM - Kini, pemerintah Indonesia telah menetapkan pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Dikabarkan jika PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calom ASN (CASN) tahun 2023.
Tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.
Sedangkan sisanya yakni 28.903 orang untuk formasi CPNS.
Baca juga: Apakah Gesekan Penis ke Dalam Vagina dengan Cepat saat Hubungan Seksual Menyebabkan Penis Lecet?
Terkait dengan besaran haji yang diterima PPPK, diketahui besaran gaji PPPK ditentukan menurut golongan dan masa kerja minimal dan maksimal.
Dilansir dari laman TribunJambi.com, aturan soal besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:
- Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
Baca juga: 9 Upaya Cegah Diabetes, Ayo Mulai dari Sekarang!
- Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
- Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
- Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
Baca juga: Pekerja Kantoran Harus Lakukan 5 Aktivitas Ini untuk Jaga Kesehatan Jantung
- Golongan V