TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasioanal.
Terbaru, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana ini.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Tribunnews pada Kamis (10/8/2023).
Lalu apakah semua kredit macet bisa dihapuskan?
Rupanya, kredit macet yang bakal dihapuskan adalah kredit senilai Rp5 miliar.
Namun pada tahap pertama, pemerintah bakal menghapuskan kredit maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Bocah 8 Tahun Rela Digigit Laba-laba Demi Jadi Spiderman, Nasibnya Tragis, Justru Berakhir di RS
Tak semua kredit macet bisa langsung dihapus
Selain itu, Teten mengatakan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.
Teten menyebut akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu untuk menilai seperti apa dan karena apa macet dari kredit tersebut.
“Tentunya hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten. Kini, langkah strategis tersebut terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Yakni, penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
Baca juga: Gadis 10 Tahun Menikah dengan Pujaan Hati, Pemintaan Terakhir sebelum Meninggal karena Leukimia
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.
UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar Teten.
Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.
“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Teten.
Baca juga: Sederet Pengaturan Ini Bikin Akun WhatsApp Makin Aman, Sulit Dibajak dan Bisa Hindari Phising
Syarat Hapus Tagih Kredit
Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.