Trend dan Viral

KISAH Lansia Hampir Kehilangan Sawah Setelah Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Nasib malang dialami Mbah Tun, sertifikat digadai orang

TRIBUNHEALTH.COM - Inilah kisah seorang lansia yang hampir kehilangan sawahnya setelah diminta cap jempol, tak sadar sertifikat digadai orang, 13 tahun berjuang di pengadilan.

TRIBUNHEALTH.COM - Inilah kisah seorang lansia yang hampir kehilangan sawahnya setelah diminta cap jempol, tak sadar sertifikat digadai orang, 13 tahun berjuang di pengadilan.

Nasib malang dialami Mbah Tun atau Mbah Sumiyatun, warga Desa Balerejo RT 5 RW 2, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Nasib malang dialami Mbah Tun, sertifikat digadai orang (style.tribunnews.com)

Baca juga: Masih Ingat Ayumi Sasaki? Paskibraka Nasional Keturunan Jepang Dulu Viral, Kini Siap Tes Akpol

Melansir TribunStyle.com, Mbah Tun kini harus melihat sawahnya dilelang lantaran diagunkan di sebuah bank swasta dengan modus penipuan.

Penipu Mbah Tun, Mustofa sampai sekarang masih menjadi buronan.

Kendati demikian, Polres Demak sudah menetapkan Mustofa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mustofa dalam aksinya tersebut berawal dari meminjam sertifikat sawah seluas 8.250 m2 milik Mbah Tun, 13 tahun yang lalu.

Ia lantas meminta cap jempol Mbah Tun.

Mbah Tun yang buta huruf lantas manut saja dengan apa yang diperintahkan Mustofa.

Alhasil Mustofa bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Kemudian Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank, melansir dari TribunJateng.

Baca juga: Kisah Pasien Kanker Tulang Ikut Tes CPNS, Akhirnya Berhasil, Hidup Berubah Setelah Jadi PNS

Selain itu, Mustofa justru tidak membayar sisa angsurannya.

Bank pun kemudian melakukan lelang melalui KPKNL dan berubah nama pemegang sertifikat menjadi pemenang lelang, yaitu Dedy Setyawan Haryanto.

Atas perkara Mbak Tun ini, Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya dan BKBH FH Unisbank melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus, (1) gugatan perdata perbuatan melawan hukum proses lelang ke Pengadilan Negeri Demak dan (2) Gugatan pembatalan Sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Di Pengadilan PTUN, pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang dengan nomor perkara 23/G/2020/PTUN.SMG dan dikabulkan majelis hakim.

Nasib malang dialami Mbah Tun, sertifikat digadai orang 1 (style.tribunnews.com)

Sayangnya pada putusan tingkat banding, Mbah Tun menelan pil pahit karena perkara ganti dimenangkan BPN Demak.

Namun pada tahun 2001 pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi Mbah Tun dimenangkannya.

Terbaru, kasus Mbah Tun menemui titik terang perihal permohonanan kasasi KPKNL ditolak dan dimenangkan kembali olehnya.

Mbah Tun sempat terancam kehilangan sawah miliknya sebagai satu-satunya sumber penghidupan.

Melalui putusan Mahkamah Agung No 1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak ( 23/06/2023) telah menegaskan jika proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Halaman
12