TRIBUNHEALTH.COM - Kabar baik untuk para tenaga honorer setelah bulan November 2023.
Sebelumnya kejelasan status tenaga honorer saat ini belum jelas, akibatnya menimbulkan kegelisaha bagi yang masih honorer.
Dikabarkan jika setelah bulan November 2023, ada rencana penghapusan tenaga honorer, ini pun sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur ASN. Terdiri atas pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, pihak DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri,Marita Tak Mau Anak Jadi Pemain Sirkus
DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera direalisasikan akhir November 2023.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Menurutnya tenaga honorer harus segera memiliki status yang jelas, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian."
"Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart mengutip laman resmi dpr.go.id.
Pengangkatan tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.
Terdiri tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja.
Seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer.
Baca juga: SOSOK Mariana, Wanita 41 Tahun yang Nikahi Remaja, Profesinya Disorot, Ternyata Juragan & Kaya Raya
Yakni tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya.
Pihak DPR RI, menyebut pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Sebab jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.
"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."
"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.
Baca juga: FULL BAHAGIA Gaji PNS dan PPPK Akan Naik hingga Rp 6 Juta di Agustus 2023, Inilah Perbandingannya