TRIBUNHEALTH.COM - Kabar gembira untuk PNS dan PPPK, lantaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakalan naik.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK bisa mencapai Rp 6 juta.
Hal ini tentu menjadi kabar baik yang paling dinantikan.
Sebelumnya, kenaikan gaji para PNS dan PPPK sudah menjadi pembahasan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Merealisasikan kenaikan gaji tersebut, pada November 2023 mendatang PNS dan PPPK bakal mendapatkan kenaikan gaji.
Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Alhasil kabar ini akan menjadi penantian bagi para PNS dan PPPK.
Dilansir dari Serambinews.com, kenaikan gaji yang dilakukan untuk PNS menggunakan skema single salary.
Baca juga: Jangan Salah Pilih Deodoran! Ini Tips yang Dapat Diterapkan
Artinya sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan, apabila kinerja yang diberikan besar maka gaji yang diperoleh juga besar begitupun sebaliknya.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Sejauh ini, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Meski demikian belum ada perilisan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.
Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.
Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang para PNS.
Baca juga: Cara Memilih Sabun Mandi Sesuai Jenis Kulit, Berikut Aspek yang Perlu Diperhatikan
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.
Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?
Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini: