Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.
Baca juga: Atasi Rambut Rontok dengan Cara Alami, Jangan Terlalu Sering Keramas!
Itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunPriangan.com)
Baca berita lainnya di sini.