TRIBUNHEALTH.COM - Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara usai dilaporkan terkait penistaan agama oleh partai besutan Amien Rais, Partai Umat.
DPD Partai Ummat Kota Medan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu (26/7/2023).
Pengacara yang pernah mendampingi keluarga Joshua dalam kasus penembakan Ferdy Sambo itu diduga menistakan agama ketika mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menanggapi laporan ini, Kamaruddin Simanjuntak menjawab dengan santai.
Dia siap jika dipanggil polisi untuk pemeriksaan, dan bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pasalnya dia merasa tak melakukan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan.
"Agama apa yang saya nista?," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (27/7/2023) soal pelaporan dirinya atas dugaan penistaan agama.
Baca juga: Tak Sanggup Renovasi, Maysun Tinggal di Rumah Reot Beratap Bolong, Biasa Kehujanan dan Kepanasan
Menurut Kamaruddin, jika yang dimaksud adalah agama Islam, maka itu sama sekali tidak benar.
"Tidak benar itu, bang," katanya singkat.
Kamaruddin menjelaskan, dalam video yang beredar itu dirinya hanya menceritakan saja pendapat orang terhadap tudingan penistaan agama ke Panji Gumilang yang menyatakan bahwa Al-Quran adalah karangan manusia.
"Waktu itu, Prof Dr Panji Gumilang, tidak mau menjawab," katanya.
Yang pasti Kamaruddin mengaku siap menjawab tudingan itu jika dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian.
"Tentu siap lah," kata Kamaruddin.
Baca juga: Berawal dari Salah Nomor, Wanita Ini Justru Menemukan Jodohnya, Tak Percaya Dilamar Orang Asing
Dilaporkan ke polisi
Sebelumnya Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube saat Kamaruddin bertemu Panji Gumilang.
Laporan DPD Partai Ummat Kota Medan diterima Polda Sumut dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
Dalam video, kata Persada, Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.
Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum. Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.
Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.
Di sinilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.