Trend dan Viral

Driver Ojol, Muhamad Luckas Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Daftar Grab Buntut Bawa Kabur Laptop

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Muhamad Luckas, driver ojek online yang membawa kabur laptop seharga Rp 20 juta milik customer memberikan klarifikasi

TRIBUNHEALTH.COM - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan kisah driver ojol yang bawa kabur laptop konsumen.

Kini kasus driver ojek online membawa kabur laptop senilai Rp 18 juta telah mendapatkan titik terang.

Kabarnya, konsumen laptop bernama Juke yang dirugikan, telah bertemu manajemen Grab dan Tokopedia.

Sementara driver Grab atas nama Muhamad Luckas yang mendapat order mengantar laptop tersebut juga telah diproses.

Dilansir dari laman TribunTangerang.com, Grab Indonesia mengambil langkah tegas terkait kasus pencurian laptop yang dialami Juke.

Baca juga: SOSOK Hanim Koordinator Jual Beli Ginjal di Indonesia, Awalnya Jual Punya Sendiri, Korban 122 Orang

Head, Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini menegaskan pihaknya berkomitmen dalam menindak pelanggaran yang dilakukan mitranya.

Apalagi pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana pencurian.

Oleh karena itu, sesaat menerima keluhan pelanggan dari Juke, pihaknya segera melakukan investigasi internal.

Tangkapan layar percakapan hingga identitas Muhamad Luckas, driver Grab yang mencuri laptop milik Konsumen (Wartakotalive.com)

Selain itu, Grab Indonesia juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Tokopedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Merujuk hasil investigasi, Grab Indonesia segera memutus hubungan kemitraan dengan Muhamad Luckas.

Muhamad Luckas tidak lagi terdata sebagai mitra Grab Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga menempatkan Muhamad Luckas dalam daftar Blacklist.

Sehingga, Muhamad Luckas tidak akan bisa lagi mengajukan permohonan sebagai mitra Grab Indonesia.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Radang Tenggorokan dengan Bahan-bahan Alami

"Mitra yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) tidak dapat lagi bermitra dengan Grab Indonesia," papar Dewi Nuraini dalam siaran tertulis pada Jumat (21/7/2023).

Dewi Nuraini menegaskan, Grab Indonesia tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian atau penggelapan barang.

Tak hanya memutus kemitraan (blacklist), Grab juga telah melaporkan Muhamad Luckas kepada pihak berwajib.

"Sebagai bentuk tanggung jawab, Grab Indonesia melaporkan kejadian ini serta Mitra Pengemudi terkait ke pihak berwenang dan siap berkoordinasi selama proses penegakan hukum berlangsung," katanya.

Sementara, terkait dengan kerugian yang dialami oleh Juke, pihaknya berkordinasi dengan Tokopedia untuk memproses penggantian barang yang hilang sesuai dengan nominal barang, yakni sebesar Rp18.399.000.

Refund dana telah dilakukan pada Kamis (207/2023).

Baca juga: 6 Cara Mencegah Hipertensi atau Tekanan Darah Tinggi, Sobat Sehat Wajib Tahu!

"Grab Indonesia sangat mengapresiasi tanggapan positif pihak konsumen yang berkenan menerima itikad baik kami untuk segera menuntaskan masalah ini," ungkapnya.

Halaman
12