Setelah gelarnya dicopot, Hasan mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.
Baca juga: Santri Ponpes Berusia 7 Tahun Diikutkan Jelajah Alam, Meregang Nyawa karena Jatuh ke Sungai
Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.
Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/7/2023).
"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.
Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.
Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.
"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan.
Baca juga: 5 Jurusan Ini Berpeluang Tinggi Lolos CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka Mulai September
Rektor UNS bantah tudingan dugaan korupsi
Soal tudingan yang dilayangkan Hasan, Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS. Jamal mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar," katanya dikutip dari Antara.
"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," sambungnya.
Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.
Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023.
Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.
Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.
"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.
(TribunHealth.com, TribunBanyumas.com/TribunJateng)