Terungkap Emasnya Imitasi
Senin (10/7/2023), Bea Cukai Makassar menerima Suarnati Daeng Kanang untuk memeriksa keaslian perhiasannya.
Pengujian kada emas dilakukan dengan pihak Kantor Pegadaian Cabang pasar Butung Makassar.
Humas Bea Cukai, Ria Novikasari menyampaikan, setelah mendapat sudar dari Pegadaian, mereka mendapati bahwa emas tersebut palsu atau imitasi.
Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.oo WITA atau selama 5 jam pemeriksaan.
Berdasarakan dari temuan Pegadaian tersebut, maka Bea Cukai Makassar tidak mengenakan pajak kepada Suarnati.
Baca juga: Ketok Palu! DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Dibeli seharga Rp 900.000
Lanjur Ria, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Bea Cukai, Suarnati mengaku membeli perhiasan itu seharga Rp 900.000 secara keseluruhan.
Padahal, kepada awak media saat kepulangannya, dia mengeklaim emasnya dibeli Rp 1,2 juta per gram dibayar dengan riyal.
"Perhiasan yang diklaim emas oleh yang bersangkutan 180 gram yang dibawa dari Jeddah hingga tiba di Makassar dan dibawa juga ke Bea Cukai pada saat pemeriksaan tadi (harganya) Rp 900.000-an total nilainya dari keseluruhannya," kata Ria kepada KOMPAS.com saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Senin (10/7/2023) malam.
Ria menerangkan, Suarnati cukup kooperatif saat bea cukai mendatangi rumahnya untuk dimintai keterangan soal emas tersebut.
(TribunHealth.com/PP)