TRIBUNHEALTH.COM - Anggi Anggraeni, pengantin baru asal Bogor yang kabur dari suami setelah sehari menikah masih menjadi perbincangan hangat.
Kini deretan fakta mulai terungkap setelah kembalinya Anggi Anggraeni pada keluarga.
Sontak kabar yang beredar pun begitu mencuri perhatian.
Tak sedikit yang penasaran terkait mahar yang diterima oleh Anggi Anggraeni.
Apakah Anggi harus mengembalikan mahar dan biaya pernikahan yang dikeluarkan suaminya, Fahmi Husaeni.
Baca juga: Polemik Al Zaytun Terkini, Diduga Ada Penyalahgunaan 295 Sertifikat Tanah atas Nama Panji Gumilang
Hal tersebu buntut dari Anggi Anggranei yang mengkhianati cinta Fahmi Husaeni yang telah menikahinya pada 25 Juni 2023.
Anggi dengan tega melarikan diri dan memilih bersama mantan pacarnya yang bernama Adriaman Lase sejak 26 Juni 2023.
Baru mengetahui fakta tersebut di tanggal 8 Juli 2023, Fahmi Husaeni pun mengambil langkah tegas.
Dilansir dari TribunJabar.id, Fahmi Husaeni langsung menceraikan Anggi Anggraen di depan ayah mertua, polisi, serta Adriaman Lase, mantan Anggi.
Atas aksi tersebut, Ustazah Qotrunnada turut berkomentar.
Dalam tayangan TV One News di YouTube, Ustazah Qotrunnada menganalisa apakah Anggi harus mengembalikan mahar yang telah diberikan Fahmi atau tidak.
Hal tersebut memicu Anggi yang pergi meninggalkan Fahmi sehingga memicu talak.
Baca juga: Ketok Palu! DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
"Suami boleh minta ganti rugi atas mahar dan biaya pernikahan yang sudah keluar?" tanya presenter dikutip Tribunjabar.id pada Selasa(11/7/2023).
Menurut Ustazah Qotrunnada, tidak ada kewajiban untuk istri mengembalikan mahar dari suaminya.
Apalagi jika suaminya tidak meminta dan tidak memperkarakannya.
Diketahui, Fahmi Husaeni memilih jalan damai dan tidak menuntun apapaun pada Anggi.
"Di dalam kaitan mahar, ini memang ada perbedaan. Ketika suami yang menalak istrinya maka tentu tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan, karena itu sudah menjadi hak," ujar Ustazah Qotrunnada.
Namun berbeda kasusnya jika istri tersebut belum melakukan hubungan suami istri dengan suami sahnya.
Baca juga: Sangat Penting Mengetahui Gejala Kanker Paru, Terkadang Pasien Justru Tak Tahu Jika Menderita Kanker
"Kecuali ada sebuah aturan ketika seorang sudah menikah, belum berhubungan suami istri dan sudah jatuh talak, maka mahar itu tetap jadi hak istri dan suami boleh memberikan kepada istri itu setengah dari ijab kabul," sambungnya.
Lebih lanjut, Ustazah Qotrunnada pun mengurai syarat soal batal nikah dalam islam.