Trend dan Viral

Putri Ariani Dapat Sertifikat Hak Cipta Lagu, Royalti Besar untuk Lagu Ciptaannya

Penulis: Putri Pramestia
Editor: Putri Pramestia
Putri Ariani menjadi perhatian masyarakat Indonesia usai dapatkan Golden Buzzer

Namun setidaknya, jalan rezeki Putri Arianu semakin terbuka.

Salah satunya melalui lagu Loneliness yang dibawajkan di America's Got Talent 2023.

“Yang kamu nyanyi di sana, itu royaltinya ke kamu?” tanya Irfan Hakim.

“Iya,” kata ibundanya.

Reni kemudian menjelaskan bahwa cara kerja royalti di Amerika adalah jika semakin banyak orang yang menonton maka akan semakin besar pula cuan yang dihasilkan.

“Kan pencipta lagu di luar negeri bisa hidup semua. Kenapa? Setiap lagu yang dibawakan, yang penciptanya Putri, lagunya Putri… Putri semua. Sudah ada tanda tangannya,” kata dia.

Baca juga: Khawatir Kolesterol Naik Setelah Konsumsi Daging Kurban? dr. Zaidul Bagikan Tips untuk Mengatasinya

Putri dan Reni tak membantah atau membenarkan soal isu mengenai Simon Cowell yang memberikannya uang senilai Rp7 triliun.

“Diaminin aja, aamin, gitu loh A’. Semua doa terbaik itu diaminin, A’,” kata Reni.

Aturan tentang hak cipta

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Merujuk pada undang-undang ini, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Perlindungan hak cipta atas lagu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Jika lagu ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, perlindungan atas lagu ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman kepemilikan hak cipta.

(TribunHealth.com/PP)