Trend dan Viral

3 Kabupaten dan 23 Desa di Buleleng Bali Zona Merah Rabies

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ilustrasi rabies atau penyakit anjing gila

Tes laboratorium dilakukan untuk memastikan apakah HPR tersebut memang terserang virus rabies atau tidak.

Baca juga: MALUNYA Dewi Perssik Sopirnya Agak Budek, Ketua RT Tak Minta 100 Juta, Ini Katanya Soal Sapi Kurban

Suparma menambahkan, kasus gigitan anjing rabies tersebut tersebar di 23 desa dan kelurahan di 7 kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Desa dan kelurahan yang dinyatakan sebagai zona merah rabies tersebut yakni Desa Anturan, Kelurahan Paket Agung, Desa Pemaron, dan Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Di Kecamatan Gerokgak ada di Desa Sanggalangit, Desa Celukan Bawang, Desa Patas, dan Desa Pejarakan; serta Desa Gitgit di Kecamatan Sukasada.

Kemudian, Desa Bestala dan Desa Gunungsari di Kecamatan Seririt, serta Desa Tinggarsari dan Desa Tista di Kecamatan Busungbiu.

Selanjutnya, empat desa di Kecamatan Kubutambahan dinyatakan sebagai zona merah rabies, yakni di Desa Kubutambahan, Desa Bulian, Desa Tambakan, dan Desa Tamblang.

Baca juga: PANIK Cari Obat & Nanas Muda Usai Keciduk Selingkuh, Isi Chat Hanum Mega Jadi Sorotan

Berikutnya, di Kecamatan Banjar ada di Desa Cempaga, Desa Kayuputih, Desa Banyuseri, Desa Temukus, dan Desa Banjar. Lalu, Desa Penuktukan dan Desa Tejakula di Kecamatan Tejakula.

"Untuk mencegah terjadinya kasus gigitan HPR, kami terus melakukan vaksinasi antirabies ke desa-desa. Kami juga membuka posko vaksinasi gratis di kantor," ucapnya.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi daging olahan untuk menyambut Idul Adha 1444 H.

(Tribunhealth.com/DN)

Baca berita lainnya di sini.