TRIBUNHEALTH.COM - Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut, menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Lyssavirus.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali I Wayan Sunada mengatakan, ada tiga kabupaten di Bali yang dinyatakan zona merah penularan rabies.
"(zona merah rabies di Bali) ada di tiga kabupaten yaitu Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Itu gigitan yang tertinggi. Klungkung termasuk kuning, kita waspadai, Gianyar kuning," kata Sunada kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Sudana mengatakan, selama tahun 2023, ada 4.528 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Bali, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2023. Sementara, kasus gigitan HPR yang terkonfirmasi positif rabies berjumlah 300.
Baca juga: Gadis SMA Jadi Ibu di Usia 18 Tahun, Dinikahi Artis 16 Tahun Lebih Tua & Lanjut Sekolah Usai Cuti
Dikutip Tribunhealth.com dari laman Kompas.com, kasus positif rabies itu tersebut tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Bali. Rinciannya, Badung sebanyak 21 kasus, Bangli 39 kasus, Buleleng 28 kasus, Kota Denpasar 10 kasus.
Berikutnya, Kabupaten Gianyar sebanyak 51 kasus, Jembrana 49, Karangasem 60 kasus, Klungkung 33 kasus, Tabanan 14 kasus.
Dalam periode yang sama, kasus rabies pada manusia tercatat ada empat kasus positif.
Sementara itu, dari 559. 719 populasi anjing di sembilan kabupaten dan kota di Bali, baru 49,96 persen yang sudah divaksin.
"Populasi anjing sekarang adalah 559. 719 ekor anjing, itu semuanya ya termasuk anjing liar dan per hari kemarin 49,96 persen sudah divaksin," katanya.
Sunada menilai, salah satu faktor masih ditemukannya kasus rabies disebabkan rendahnya vaksinasi anjing tahun 2022, yakni 35 persen atau 209.901 ekor.
Pihaknya berkomitmen mempercepat vaksinasi HPR untuk mencegah penularan rabies semakin luas. Pihaknya juga telah membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) untuk mempercepat vaksinasi HPR dengan target 80 persen pada Agustus 2023.
Baca juga: TERJAWAB Arti Shalom Aleichem yang Membuat Ustaz Abdul Somad Naik Pitam dengan Panji Gumilang
Sunada mengatakan, Pemprov Bali bakal kedatangan 350.000 dosis vaksin anti-rabies dari pemerintah pusat dan 100.000 dosis vaksin anti-rabies bantuan dari Australia dan Perancis.
"Saya tekankan lagi sekali kepada masyarakat kita untuk tidak melepaskanliarkan anjingnya. Itu yang paling penting ketika anjing rumahan atau anjing peliharaannya itu dilepas akan bertemu dengan anjing liar itu akan ditulari oleh penyakit rabies," katanya.
23 Desa di Buleleng Bali Jadi Zona Merah Rabies
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Made Suparma mengatakan, terjadi 29 kasus gigitan anjing dan kucing rabies di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sepanjang bulan Januari hingga Juni 2023.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 23 desa yang dinyatakan sebagai zona merah rabies.
Baca juga: PENYESALAN Adik Kandung Komjen Pol Agus Andrianto: Belum Sempat Bahagiakan Sang Ibu
"Kami menerima laporan ada sebanyak 48 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), dan 29 kasus di antaranya merupakan gigitan HPR yang positif rabies, 19 sisanya negatif," ujarnya, Selasa (27/6/2023) di Buleleng.
Dari 29 kasus gigitan HPR yang positif rabies tersebut, 28 di antaranya merupakan kasus gigitan anjing dan 1 kasus gigitan kucing.
Ia mengatakan, usai menerima laporan kasus gigitan anjing ataupun kucing, pihaknya melakukan observasi terhadap HPR tersebut.
Petugas juga mengambil bagian otak hewan untuk pemeriksaan.