drg. Ivo Syayadi Gugat Menkes RI ke PTUN, Ungkap Kejanggalan Prosedur Mutasi dalam Sidang Pembuktian

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Saksi fakta penggugat, Rahbudi Helmi, Drs. Apt. MKM dalam sidang pembuktian kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Ivo Syayadi, M.Kes yang menggugat Menteri Kesehatan memasuki tahap sidang pembuktian terakhir.

TRIBUNHEALTH.COM - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Ivo Syayadi, M.Kes yang menggugat Menteri Kesehatan memasuki tahap sidang pembuktian terakhir, Kamis (22/6/2023).

Diberitakan sebelumnya drg. Ivo Syayadi dimutasi dari Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor sejak tanggal 1 Desember 2022.

Namun ternyata ada sejumlah kejanggalan dalam mutasi tersebut, yang membuat dirinya menggugat Menteri Kesehatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sidang pembuktian terakhir, pihak Kemenkes diwakili oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari staf Biro Hukum dan Organisasi.

Di sisi lain, drg. Ivo Syayadi tidak diwakili oleh kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, pihak Kemenkes menegaskan bahwa SK Mutasi atas nama drg. Ivo Syayadi sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Sementara drg. Ivo Syayadi masih menguatkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses mutasi tersebut.

Saksi: drg. Ivo Produktif dalam Bertugas

Saksi fakta penggugat, Rahbudi Helmi, Drs. Apt. MKM dalam sidang pembuktian kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Ivo Syayadi, M.Kes yang menggugat Menteri Kesehatan memasuki tahap sidang pembuktian terakhir. (Dok. Pribadi drg. Ivo Syayadi, M.Kes untuk TribunHealth.com)

Saksi fakta dari penggungat, Rahbudi Helmi, Drs. Apt. MKM, yang juga merupakan rekan kerja drg. Ivo Syayadi memberikan keterangan di persidangan.

Rahbudi menilai drg. Ivo Syayadi cukup produktif, konsisten, dan komitmen dalam menjalankan tugas.

Bahkan sebelum keluar SK mutasi, drg. Ivo Syayadi tengah membantu Menteri Kesehatan terkait beberapa program kemitraan.

Rahbudi Helmi, Drs. Apt. MKM sendiri termasuk satu di antara lima ASN yang dimutasi mendadak dari Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes.

Dalam kesaksiannya, Rahbudi mengatakan dengan dimutasinya ke RSP Rotinsulu Bandung, ada penurunan jabatan fungsional, dari Analis Kebijakan Ahli Madya menjadi Staf Promosi Kesehatan dan Pemasaran RS.

Pasalnya tak ada peta jabatan analis kebijakan di RSP Rotinsulu Bandung.

drg. Ivo Syayadi: Mutasi Harus Sesuai Prosedur yang Berlaku

Suasana sidang pembuktian terakhir - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Ivo Syayadi, M.Kes yang menggugat Menteri Kesehatan (Dok. Pribadi drg. Ivo Syayadi, M.Kes untuk TribunHealth.com)

Pihak Kemenkes menghadirkan satu orang saksi ahli, yakni Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sri Widayanti, SH, MM.

Dalam keterangannya, Sri Widayanti mengatakan bahwa mutasi internal merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Kendati demikan, drg. Ivo Syayadi berpendapat bahwa mutasi tetaplah harus sesuai prosedur.

Pasalnya, hingga kini mutasi dirinya ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi terkesan tanpa didasari alasan yang jelas.

"Saksi ahli menyebutkan bahwa mutasi internal merupakan hak prerogratif dari pejabat pembina kepegawaian berdasarkan kebutuhan organisasi. Namun tentunya tetap mengacu kepada aturan dan prosedur yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis kepada TribunHealth.com.

Halaman
12