Trend dan Viral

Lakukan Uji Coba, 6 Kapolsek Ini Tak Ada yang Lulus Saat Lakukan Ujian Zig-zag untuk Dapatkan SIM C

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Warga mengikuti uji praktik SIM C di Satlantas Polrestabes Medan beberapa waktu lalu

Finlandia

Penduduk Finlandia usia 18 tahun harus menjalani tes teori, praktik, serta mengikuti pelajaran mengemudi selama 18 jam.

Saat praktek, mereka diminta mengendalikan roda dalam cuaca dingin dan mengemudi di malam hari.

Baca juga: Masalah Ejakulasi Dini Tidak Bisa Diatasi dengan Tisu Magic, dr. Binsar Martin Paparkan Dampaknya

SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca juga: Baru Menikah Sebulan, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami di Sukabumi Ini Syok Tahu Pelakunya

DPR RI Soroti soal Punglinya

Di sisi lain, dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani merespons instruksi Kapolri Listyo Sigit yang meminta jajarannya mempermudah proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arsul mengatakan evaluasi pembuatan SIM tidak boleh hanya bertumpu pada upaya agar warga tak dipersulit.

Dia berharap agar aspek pengawasan juga diperketat terutama terhadap pungutan liar (pungli) di atas tarif resmi.

"Namun juga mencakup aspek pengawasan terhadap penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya yang di atas tarif resmi," kata Arsul, Kamis (22/6/2023).

Menurut Arsul, Komisi III DPR selama ini banyak mendapat laporan keluhan dari masyarakat di berbagai daerah dalam membuat SIM. Sebab, biaya pembuatan SIM jauh lebih besar daripada tarif resminya meski pembayaran sudah dilakukam melalui bank penerima. "Inilah yang masih dikeluhkan sebagai pungli oleh warga masyarakat di banyak daerah," ujarnya.

Arsul menegaskan persoalan tersebut harusnya dituntaskan meski upaya perbaikan pelayanan sesungguhnya telah dilakukan Polri.

"Kami meminta agar pengawasan internal Polri sering-sering lah turun, melakukan pengawasan "undercover" sehingga shock therapy-nya juga dilihat oleh masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Pensiunan Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Saya Pakai Buat Bangun Rumah dan Pasar

Sat Lantas Polrestabes Medan Masih Menggunakan Pola Zig-zag

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, sampai saat ini ujian SIM di wilayah Kota Medan masih menggunakan metode lama dan belum ada perubahan.

"SIM itu nasional, kita tunggu nanti aturan atau petunjuk dari Polda, bagaimana teknisnya," kata Valentino kepada Tribun-medan, Kamis (22/6/2023).

"Kalau nasional biasanya nanti Korlantas ke Polda Ditlantas baru nnti turun ke kita," sambungnya.

Ia menyampaikan, kedepannya perubahan yang akan dilakukan saat ujian SIM akan mempermudah masyarakat saat mengikutnya.

"Teknisnya lah, mungkin ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat," sebutnya.

Baca juga: Terungkap Sosok Peminjam Tabungan Milik Siswa SD di Pangandaran Rp 5 Miliar, Ternyata Guru Pensiunan

Valentino menyampaikan, selama ini masyarakat juga sudah bisa melakukan pengurusan SIM dengan menggunakan aplikasi, untuk menghindari pelaku-pelaku pungli atau calo.

"Kan sudah banyak aplikasi juga, untuk mempermudah bagaimana tidak ada hal-hal yang menyimpang," bebernya.

"Silahkan masyarakat bisa mengikuti menggunakan aplikasi-aplikasi yang ada terkait pelayanan SIM," tambahnya.

Halaman
1234