Kini belum banyak informasi mengenai lembaga mana yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi resmi Polri.
Pasalnya kebijakan ini terbilang baru dan baru mau diterapkan.
Yang jelas, Korlantas akan memberikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi agar bisa menjadi lembaga terakreditasi yang dijadikan rujukan masyarakat untuk membuat SIM.
Tentunya, lembaga tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI,” ujarnya.
Baca juga: Ini Cara Mengurus Pajak Motor saat Pemutihan, Warga Jateng dan 8 Provinsi Tak Perlu Bayar Denda
Syarat teknis
Adapun sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus memenuhi persyaratan teknis di bawah ini:
1. Persyaratan administrasi kelembagaan;
2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;
3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;
4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;
5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;
6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;
7. Etika berkendara;
8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com)