TRIBUNHEALTH.COM - Kini ada aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini calon pengemudi yang ingin membuat SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi, yang dikeluarkan lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Kepada Kompas.com, Yusri menyebut langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan.
Terlebih lagi, pembuatan SIM di Indonesia termasuk mudah jika dibandingkan negara lain.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2023 Beserta Rincian Biaya: Lewat Aplikasi, SIM Diantar ke Rumah
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).
Syarat sertifikat mengemudi juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi.
Dengan demikian, tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas bisa menurun.
Yusri juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Aturannya sudah lama, tapi baru akan diterapkan
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi, Siapkan Surat Kehilangan hingga BPKB Asli
Meski disebut-sebut sebagai syarat baru, Yusri menjelaskan sebenarnya aturan ini sudah lama.
Akan tetapi memang baru akan diterapkan secara nasional.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri.
Adapun kebijakan ini sudah terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi, dilansir Kompas.com.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Kini, Korlantas juga masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu.
Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat mengemudi?