TRIBUNHEALTH.COM - Terungkap sosok tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial TR (50) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
Melansir TribunnewsBogor.com, TR adalah wanita yang memberikan air putih bercampur narkoba jenis sabu kepada korban yang berinisial N.
Diketahui botol air putih yang diberikan ke korban sempat digunakan TR untuk menghisap sabu dengan rekannya berinisial R.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan status TR sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Tersedia 1 Juta Formasi, Berikut Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang Akan Dilaksanakan September
"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan Satres narkoba)," ungkapnya, Selasa (13/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan tiga orang dalam kasus ini, yaitu TR, R, dan J (kekasih TR).
R dinyatakan positif mengonsumsi narkoba sehingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Namun, R tidak terlibat dalam kasus ini sehingga hanya direhabilitasi.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol AB Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut
"Meski positif menggunakan narkoba, namun tak ada barang bukti yang ditemukan. Oleh sebab itu (R) akan dirujuk untuk rehabilitasi," tandasnya.
Sedangkan J dibebaskan karena negatif narkoba.
Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam konferesnsi pers, TR hanya tertunduk tanpa mengucapkan satu katapun.
Baca juga: TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya
Baca juga: Tak Boleh Terlalu Sering Minum Air Dingin, dr. Zaidul Bagikan Tips Minum Air Putih dengan Benar
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.
Keduanya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah menggunakan botol air putih yang dijadikan bong.
Sehari setelah keduanya mengonsumsi narkoba, ibu N datang ke rumah TR untuk meminjam uang.
Keduanya merupakan rekan kerja di warung makan yang terletak di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa saat kemudian, korban menghampiri ibunya untuk meminta minum.
Lantaran letak rumah yang cukup jauh, ibu korban meminta air putih ke TR.
"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Baca juga: Baru Menikah Sebulan, Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Suami di Sukabumi Ini Syok Tahu Pelakunya