Trend dan Viral

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 9 Provinsi, Begini Selengkapnya

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor

Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin

4. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui Bapenda mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini memberikan bantuan terhadap:

  • PKB dan BBNKB II
  • Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan
  • PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen

5. Jawa Tengah

Baca juga: Pernyataan Resmi PBSI Terkait Mundurnya Marcus Gideon-Kevin Sanjaya dari Indonesia Open 2023

Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.

Program kini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa. Berikut rincian jadwal dan keringanan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Tak Hanya Usia Tua Saja, Ternyata Usia 30 Tahun Sudah Terjadi Peningkatan Tensi, Ini Kata Dokter

Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi
  • Keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  • Bebas PKB progresif

7. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.

Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB II
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih

8. Kalimantan Tengah

Baca juga: Jangan Salah, Ternyata Merokok dan Konsumsi Alkohol Mempengaruhi Kesehatan Seksual

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:

  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
  • Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
  • Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat

Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.

Halaman
123