Trend dan Viral

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 9 Provinsi, Begini Selengkapnya

Penulis: dhiyanti.nawang
Editor: dhiyanti.nawang
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor

TRIBUNHEALTH.COM - Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah guna memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi biaya denda.

Dikutip Tribunhealth.com dari laman Serambinews.com, pada periode Juni 2023 setidaknya ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: SOSOK Selebgram 33 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Selokan dengan Kondisi Mengenaskan

Masyarakat yang wajib membayarkan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2023

Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2023:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Janji Bakal Kembalikan Uang Korban Tapi Malah Nangis Tak Sanggup Ganti Rugi

Dilansir dari situs Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.

Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.

Pemutihan pajak kendaraan akan berlaku di seluruh Aceh hingga 30 Juni 2023.

Ilustrasi STNK (Serambinews.com)

2. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.

Baca juga: Memahami Tirah Baring yang Jadi Penyebab Pria 27 Tahun di Tangerang Obesitas hingga 300 kg

3. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen

Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bang Ucu, Jawara Silat Betawi Musuh Bebuyutan Hercules di Tanah Abang, Kini Terbaring Lemah

Halaman
123