"Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah dinonaktifkan oleh pelaku. Lalu kemudian korban mencoba menghubungi kembali melalui DM untuk menanyakan kelanjutan pembelian tiket, tetapi pelaku tidak dapat dihubungi dan percakapan korban dengan pelaku sudah tidak bisa terlihat atau sudah dihapus oleh pelaku," sambungnya.
Baca juga: Kondisi Bibir yang Luka dan Iritasi Tidak Disarankan Laser Bibir Terlebih Dulu, Ini Kata Dokter
Korban akhirnya membuat laporan polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Mei 2023.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak dan menangkap empat orang di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, keempat orang itu sudah jadi tersangka dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunHealth.com/PP)