Pria 40 tahun tersebut juga jarang bertegur sapa dengan warga.
Para santri dan santriwati yang ada di dalam ponpes berasal dari luar desa.
Hal itu membuat warga tidak mengetahui adanya pencabulan di sana.
Kedua pimpinan ponpes tersebut telah dibawa ke Polda NTB dan ditunjukkan dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku akan diganjar hukuman berat atas perbuatannya.
Baca juga: Rupanya Ini Kandungan Infus Whitening yang Diyakini Dapat Memutihkan Kulit
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunhealth.com/tribunnewsmaker)