Trend dan Viral

Dijanjikan Surga, 41 Santriwati Dirudapaksa 2 Pimpinan Ponpes, Kerap Putar Film Dewasa Saat Kajian

Penulis: Melia Istighfaroh
Editor: Melia Istighfaroh
Santriwati di Nusa Tenggara Barat di rudapaksa pimpinan ponpes

Pria 40 tahun tersebut juga jarang bertegur sapa dengan warga.

Para santri dan santriwati yang ada di dalam ponpes berasal dari luar desa.

Hal itu membuat warga tidak mengetahui adanya pencabulan di sana.

Kedua pimpinan ponpes tersebut telah dibawa ke Polda NTB dan ditunjukkan dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini pelaku akan diganjar hukuman berat atas perbuatannya.

Baca juga: Rupanya Ini Kandungan Infus Whitening yang Diyakini Dapat Memutihkan Kulit

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunhealth.com/tribunnewsmaker)