Alih-alih Zumi Zola yang ditahan, malah Aldi yang dipenjara atas kasus lain dan mencabut tuduhannya atas Zumi Zola.
Kejanggalan ini diketahui oleh Humprey Djemat, kakak Aldi Djemat yang juga merangkap Kuasa hukum Aldi dan Humprey mencium aroma "konspirasi" atas kasus adiknya.
Kasus korupsi
Pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain diduga terlibat suap RAPBD, ia juga diduga menerima gratifikasi.
Pada 9 April 2018 lalu, Zumi Zola resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK.
Baca juga: Dapat Cibiran Menikah di Rumah Beratap Jerami, Pria Ini Bungkam Haters dengan Rumah Megah 3 Lantai
Setelah resmi ditahan KPK, Zumi Zola dipecat dari keanggotaan PAN dan dinonaktifkan statusnya sebagai Gubernur Jambi.
Kemudian wakilnya, Fachrori Umar ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Jambi.
Pada 6 Desember 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Zumi Zola 6 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Yanto juga mencabut hak politik Zola selama 5 tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok.
Ketua Majelis Hakim, Yanto meyakini terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pada 6 September 2022, Zumi Zola bersama 23 narapidana Tipikor lainnya dibebaskan dari tahanan atas dasar pemberian hak bersyarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(TribunHealth.com/PP)