RZ menyebut, video direkam lewat HP miliknya. HP tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
RZ mengaku sempat dimintai uang agar video syur tidak disebarkan oleh orang tak dikenal.
"Pemerasannya itu pertama dikirimkan videonya terus saya balas ‘astagfirullah’ kenapa bisa ada itu video,” jelas RZ.
Lantaran tak punya uang, RZ kemudian membiarkan acaman pelaku pemerasan.
Hingga akhirnya RZ dan istrinya dipanggil polisi setelah video syurnya viral.
“Kita diamankan tiba-tiba dapat kabar kalau sudah viral dan tersebar,” tandas R.
Pelaku penyebaran disangka melanggar Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
(TribunHealth.com)
Baca tanpa iklan