TRIBUNHEALTH.COM - Dosen STIKes Buleleng melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Dari pihak kampus mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian oknum osen yang berinisial PPA sebagai dosen tetap.
Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana, mengkonfirmasi pada Minggu 7 Mei 2023 dan membernarkan bila PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.
PPA mulau mengajar di STIKes Buleleng sejak tahun 2017.
Kata Sundayana, selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA tergolong dosen yang baik.
Klik link berikut dan dapatkan produk yang membantu menjaga kesehatan anda.
Baca juga: Ramalan Keuangan dan Finansial 12 Zodiak Hari Ini 8 Mei 2023, Capricorn dan Pisces Sedang Beruntung
"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya, dikutip dari TribunBali.com.
Perbuatan yang dilakukan PPA terhadap mahasiswi yang berinisial D sudah tidak bisa ditolerir.
Pihak kampus sudah sepakat untuk memberi sanksi berupa pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian PPA akan diterbitkan pada Senin 8 Mei 2023.
Sementara itu, Sundayana mengklaim kondisi D setelah kejadian tersebut baik-baik saja dan kini mengikuti pelatihan di kampus.
Pihak kampus berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D sampai ia lulus.
"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.
Satuan Reskrim Polres Buleleng kini menetapak dosen dengan inisial PPA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada salah satu mahasiswinya.
Baca juga: Dijuluki Koboi Jalanan Akibat Todongkan Airsoft Gun, David Yulianto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
AKP Picha Armedi, Kasat Reskrim Polres Buleleng dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu 7 Mei 2023 dan mengatakan bahwa dosen berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah memiliki cukup bukti.
Dari rekaman CCTV yang didapatkan di kos milik korban memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Kata AKP Picha, penetapan tersangka dilakukan pada Minggu malam.
PPA dijerat Pasal 6 huruf A dan B Undang-undang mengenai TPKS dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.