TRIBUNHEALTH.COM - Dunia kepolisian kembali menorekan catatan yang mengejutkan bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini buntut polah dari Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Yudha Pranata menancapkan sangkur di hadapan warga yang berkonflik.
Sontak tindakannya ini viral di dunia maya dan membuat takut para warga.
Baca juga: Pasca Dituduh Curi Gelang Perhiasan, Antonio Dedola Talak Cerai Nikita Mirzani via Whatsapp
Setelah ditelusuri lebih lanjut, video aksinya menancapkan sangkur dilakukannya di depan warga Suku Kawa saat bermusyawarah dalam perselisihan Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo pada Agustus 2020 lalu.
Melansir dari berbagai sumber, AKBP Yudho Pranata diketahui belum lama menjawab sebagai Kapolres Nagekeo yakni 15 bulan.
AKBP Yudho Pranata sempat lebih dulu menjabat sebagai Kabag Binospal Ditreskrimum Polda NTT.
Pada 24 Januari 2022, AKBP Yudho Pranata barulah mendapatkan jabatan baru sebagai Kapolres Nagekeo sesuai dengan surat telegram dengan nomor ST/166/I/KEP/2022.
Diketahui juga jika AKBP Yudho Pranata memiliki gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) dan Sarjana bidang hukum.
Pernah Lakukan Tindakan Pidana
Sebelumnya melansir dari Kompas.com, Jumat (28/04/2023) Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.
Baca juga: dr. Clarin Hayes Paparkan Bahaya hingga Empat Dampak Negatif dari Melakukan Seks Bebas
Pengaduan itu diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023. Pengaduan kepada Kepala Divisi Propam Polri itu dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.
“Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata),” kata pelapor Petrus Salestinus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Petrus Selestinus mengatakan, AKBP Yudha Pranata diduga telah melakukan beberapa tindak pidana.
Untuk menjaga kondisi kesehatan tubuh, klik disini
Di antaranya, ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.
Terkait dugaan kekerasan melalui ITE, Petrus mengungkapkan, telah terjadi tindakan mengancam keselamatan dan keamanan seseorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah Group WhatsApp dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".
AKBP Yudha disebut memberi pesan kepada beberapa wartawan anggota grup tersebut agar membuat stres Wartawan TribunFlorwes.com bernama Patrick Djawa.
Baca juga: Habis Viral Ludahi Imam Masjid, Bule Australia Berencana Pulang Kampung, Diringkus Polisi di Bandara
“Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.
Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk katagori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa.