TRIBUNHEALTH.COM - Vaksin HPV adalah vaksin yang digunakan untuk melindungi tubuh dari infeksi human papillomavirus (HPV).
Vaksin ini bisa diberikan pada anak-anak usia 9 tahun hingga orang dewasa usia 50 tahun.
Vaksinasi ini sangat penting dilakukan untuk terhindar dari penyakit kanker serviks.
Baca juga: Kemenkes Tambahkan Daftar Imunisasi Rutin Wajib dari 11 Jadi 14, Salah Satunya Vaksin HPV
Untuk mendapatkan vaksin HPV, masyarakat bisa melakukannya tak hanya di rumah sakit saja namun juga bisa di klinik.
Tentunya untuk mendapatkan jaminan vaksinasi HPV ini harus dilakukan oleh operator yang berkompeten, seperti dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Hal ini perlu diperhatikan untuk mengantisipasi efek samping yang mungkin terjadi pasca vaksinasi dilakukan.
"Bisa ditemukan bukan hanya di rumah sakit, tetapi juga di tempat praktek dokter," ujar dr Henry Jerikho Maruli, Sp.O.G dilansir Tribunhealth.com dari tayangan YouTube Tribun Cirebon.
Soal harga, tak bisa dibandingkan dengan biaya pembelian obat generik.
Baca juga: dr. Binsar Martin Sinaga Ungkap Jika Pemberian Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) Sejak Usia Dini
Karena produksinya pun belum dilakukan secara massal.
Cegah Kanker Serviks
Untuk mencegah kanker serviks ada beberapa upaya yang bisa dilakukan berdasarkan aturan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Antara lain:
1. Primer
Adalah pencegahan utama yang bisa dilakukan. Yakni:
- Vaksinasi virus HPV sejak umur 9 hingga 50 tahun
2. Sekunder
Pasien yang terdeteksi lesi awal pra kanker (stadium awal kanker).
Sehingga belum memiliki gejala mulai dari pendarahan hingga keputihan yang banyak.
Baca juga: Dr. dr. Tofan Widya Utami, Sp.OG(K) Paparkan Kondisi Anak yang Tidak Dilakukan Vaksinasi HPV
Untuk mendeteksinya, bisa dilakukan dengan pemeriksaan pap smear, IVA test, dan kolposkopi.
Apabila ditemukan potensi kanker serviks, maka bisa dilakukan pencegahan dengan Krioterapi yang bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit.
Prinsip terapi ini adalah membekekukan sel-sel yang sudah terpapar oleh virus.