Kronologi Pelarangan Penjualan Obat Sirup di Indonesia, Bermula dari Temuan 2 Zat Berbahaya

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ahmad Nur Rosikin
Kemenkes larang penjualan obat cair atau sirup terkait gagal ginjal akut pada anak

TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) resmi menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup di tanah air pada Selasa (18/10/2022).

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak.

Pasalnya sirup memang ditengarai menjadi penyebab potensial dari penyakit ini.

TribunHealth.com menelurusuri fakta-fakta seputar obat sirup dan kaitannya dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Bermula dari kasus di Gambia, Afrika

ilustrasi anak yang mengalami demam akibat gagal ginjal akut (health.kompas.com)

Setidaknya ada 70 anak di Gambia, Afrika, yang meninggal akibat penyakit gagal ginjal akut.

Pemerintah setempat mengidentifikasi peran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam menyebabkan kondisi mematikan ini.

Kedua bahan tersebut ditemukan dalam obat paracetamol sirup buatan Maiden Pharmaceuticals Limited, yang berbasis di India.

Ada 4 merk dagang dari perusahaan itu yang mengandung EG dan DEG, antara lain:

  • Promethazine Oral Solution
  • Kofexmalin Baby Cough Syrup
  • Makoff Baby Cough Syrup
  • Magrip N Cold Syrup.

Menanggapi temuan ini, pemerintah Gambia gerak cepat dengan menarik keempat produk tersebut dari pasaran.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Imbau Orangtua Waspadai Gejalanya

Tak terdaftar di Indonesia

Ilustrasi pemerintah larang penggunaan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak (Tribunnews)

Kabar baiknya, empat produk yang ditarik di Gambia itu tak terdaftar di Indonesia.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan tertulis.

"Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," kata BPOM dalam keterangan resminya, dilansir TribunNetwork pada Sabtu (15/10/2022).

BPOM juga telah melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam seluruh produk sirup.

Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga masyarakat.

Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat dalam Bentuk Sirup, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Lakukan penyelidikan pada bahan lain

Ilustrasi anak minum obat sirup (Tribunnews via madeformums)

BPOM tetap melakukan upaya penelusuran mengenai kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Namun, upaya pencegahan juga harus dilakukan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk teliti ketika mengonsumsi suatu produk.

Halaman
12