TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menganjurkan seluruh apotek berhenti menjual obat sirup sementara waktu.
Adanya berita tersebut, membuat gempar seluruh masyarakat utamanya para orangtua yang memiliki anak-anak.
Kira-kira apa yang menjadi pemicu obat sirup harus berhenti diedarkan?
Baca juga: Kronologi Pelarangan Penjualan Obat Sirup di Indonesia, Bermula dari Temuan 2 Zat Berbahaya
Berikut simak penjelasan dr. Muhammad Fiarry Fikaris.
Saat ini, dokter yang akrab disapa Fiki ini sedang melanjutkan studi di luar negeri.
Sebelumnya ia menjalankan praktek sebagai dokter umum di Rumah Sakit (RS) Insan Permata.
Rumah sakit ini berlokasi di jalan Bhayangkara 1, No. 68 Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dokter fiki juga telah menjalankan praktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Profil Dokter Muhammad Fiarry Fikaris, Dokter Umum RS Insan Permata Tangerang Selatan
Rumah sakit ini merupakan tempat praktik pertama dirinya, setelah lulus dari menyelesaikan studi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.
Tanya:
Apa yang menjadi pemicu obat sirup dihentikan dokter?
Baca juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat dalam Bentuk Sirup, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Ara, Solo.
dr. Muhammad Fiarry Fikaris Menjawab:
Penyebab obat sirup dihentikan itu karena ditemukan ada beberapa kasus gagal ginjal akut pada anak yang dicurigai terkait dengan pemberian obat sirup tersebut.
Makanya sementara dihentikan terlebih dahulu (tidak selamanya) menunggu penelitian lebih lanjut.
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)