Tetapi untuk saat ini WHO sendiri sudah menekan ke seluruh tenaga kesehatan untuk tidak melakukan sunat pada wanita.
Karena yang pertama tidak ada manfaatnya.
Kemudian yang kedua, efek buruknya justru banyak.
Jadi sunat pada wanita ini karena tidak ada manfaatnya dan efek buruknya banyak, justru sekarang bisa dibilang dilarang untuk dilakukan.
Sunat wanita sebenarnya banyak macamnya, jika dari WHO sendiri mendefinisikannya sebagai pengangkatan sebagian atau seluruh dari alat kelamin luar perempuan.
Biasanya disebut dengan istilah klitoris.
Ada beberapa tipe sunat pada wanita.
Baca juga: Jangan Sampai Salah Pemahaman, Begini Penjelasan Sunat atau Khitan dari Sisi Medis
Baca juga: drg. Andi Tajrin Sp.BM(K) Jelaskan Hal yang Harus Dilakukan Pasien Sebelum Bedah Ortognatik
Tipe pertama adalah pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris.
Tipe kedua tidak hanya klitorisnya saja, tetapi dilakukan pengangkatan pada labia.
Labia adalah bibir yang menutupi vagina bagian kanan dan kiri.
Tipe ketiga adalah tindakan penjahitan labia atau bibir dengan tujuan untuk mendapatkan liang vagina yang lebih kecil.
Tipe terakhir atau keempat adalah tindakan apapun yang sifatnya merusak alat kelamin wanita baik itu dengan mengikis, memotong atau bahkan membakarnya.
Seluruh tipe tersebut sifatnya tidak ada yang menguntungkan, bahkan berdampak buruk.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Penyebab Kulit Keriput dan Kulit Kendur, Simak Penjelasan dr. Vonny Ovia
(Tribunhealth.com/DN)
Baca berita lain tentang kesehatan di sini.