Cek Kesehatan Gigi dan Mulut dengan Memanfaatkan BPJS, Bolehkah? Begini Kata Dokter

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati
Ilustrasi seseorang yang melakukan pemeriksaan gigi

Untuk mengetahui apakah ada yang perlu ditambal atau dicabut.

Namun jika ingin melakukan pembersihan karang gigi, biasanya ada ketentuan dibolehkan asal sekali saja dalam setahun.

Meski ada yang rancu juga, bila tidak ada indikasi maka tidak akan dilakukan.

Baca juga: Ganti Karet Behel Gigi, Ini Waktu yang Paling Dianjurkan menurut drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort

Biasanya BPJS peraturannya seperti itu, harus ada indikasi.

Tetapi sebenarnya apa yang tidak indikasi, kalau karang gigi itu memang harus dibersihkan.

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kolase TribunMadura.com (Sumber:Kompas dan istimewa))

Kalau tidak akan merusak jaringan penyangga gigi secara lebih lanjut.

Tetapi coba ke fasilitas kesehatan tingkat pertama minta pembersihan karang gigi.

Baca juga: Lettu Kes. Ari Wd Astuti Paparkan Masalah yang Timbul Akibat Penumpukan Karang Gigi

Namun jika tidak boleh dilakukan di puskesmas, bisa ke rumah sakit.

Rumah sakit pemerintah biasanya akan memberikan tarif lebih murah daripada praktek swasta.

ilustrasi berkonsultasi dengan dokter gigi (kompas.com)

Baca juga: Mengapa Seseorang dengan Gigi Ompong Disarankan Menggunakan Gigi Palsu? Simak Ulasan drg. Munawir

Namun kekurangannya harus menunggu lebih lama, kalau pasien banyak memang harus menunggu lama.

Sedangkan di tempat praktek swasta kita bisa melakukan perjanjian, maka akan ada jadwal pasti. Jadi pasien tidak menunggu terlalau lama.

Namanya ada kenyamanan maka perlu merogoh uang lebih.

Baca juga: Segera Bersihkan Karang Gigi, Dokter: daripada Menunggu Penyakit pada Rongga Mulut Berkembang

(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)