TRIBUNHEALTH.COM - Karang gigi adalah masalah umum yang terjadi pada gigi.
Kondisi karang gigi bila dibiarkan tentu akan membuat sang pemilik raga menjadi tidak nyaman.
Untuk mengatasi karang gigi, pasien biasanya dianjurkan untuk melakukan pembersihan karang gigi di dokter gigi.
Baca juga: 3 Persiapan Penting Sebelum Pasang Behel Gigi, Simak drg. Ardiansyah S. Pawinru, Sp.Ort(K)
Namun apakah pembersihan karang gigi termasuk dari pelayanan BPJS?
Untuk mengetahuinya, simak ulasan dari drg. Ummi Kalsum, MH. Kes., Sp.KG.
drg Ummi Kalsum lahir di Ujung Pandang, pada 24 September 1979.
Dia menempuh pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi strata satunya di Makassar
Setelah menempuh pendidikan menengah, drg Ummi menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar.
Selanjutnya, dia melanjutkan Pendidikan Program Profesi Dokter Gigi di universitas yang sama.
Baca juga: Profil Ummi Kalsum, Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi RSUD Sayang Rakyat Sulawesi Selatan
drg Ummi kemudian menempuh jenjang S2 Hukum Kesehatan di Unika Soegijapranata Semarang.
Sementara program Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi berhasil ia selesaikan di Unhas.
Kini drg Ummi Kalsum juga aktif berpraktik di TJ Dent Medical Specialist, yang beralalamatkan di Jalan Dr JE Leimena Nomor 50 Makassar.
drg. Ummi pernah mengikuti beberapa seminar nasional maupun internasional, baik sebagai peserta maupun sebagai pembicara.
Tanya:
Apakah pembersihan karang gigi merupakan pelayanan dari BPJS dok?
Baca juga: Adakah Keparahan Penyakit yang Terjadi Akibat Karang Gigi? Begini Jawaban Lettu Kes drg Ari
Dea, Solo.
drg. Ummi Kalsum, MH. Kes., Sp.KG. Menjawab:
Sebenarnya itu masuk dalam pelayanan cuman hanya 1 kali dalam setahun.
Namun ada yang rancu juga, bila tidak ada indikasi maka tidak akan dilakukan.
Biasanya BPJS peraturannya seperti itu, harus ada indikasi.