Bila dalam janin tentu ada risiko keguguran.
Baca juga: Perlu Tahu, Ini Risiko bila Menikah dengan Sama-sama Penyandang Talasemia
Namun di beberapa negara itu, hal itu sudah dilakukan (hukumnya sudah boleh).
Tentu berbeda dengan negara kita yang belum bisa melakukan pemeriksaan tersebut.
Kemudian dari usia bayi sebenarnya juga bisa, tetapi harus di kroscek ulang ketika sudah usia 1 atau 2 tahun.
Baca juga: Paracetamol Disebut Punya Dampak Buruk untuk Janin, Ilmuwan Tekankan Masih Perlu Penelitian Lanjut
(Tribunhealth.com/Ranum Kumala Dewi)